Senin, 08 Februari 2016

Unknown

Imam Hanafi

Imam Hanafi


  • Nama: Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan At-taymi
  • Gelar: Imam Hanafi
  • Lahir: 699 M atau 80 H
  • Wafat: 767 M atau 148 H
  • Asal: Irak
  • Madzhab: Sunni - Hanafi

  • Sebagai Imam, Abu Hanifah yang dikenal memiliki wawasan ilmu yang sangat luas. Dia dikenal dengan dengan sebutan Imam Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, lahir di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji. dan mazhab fiqhinya dinamakan Mazhab Hanafi. Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, dimana suatu saat ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap di Kufa akibat pertikaian politik yang mengguncang ummat islam pada saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia


    Kehidupan Imam Hanafi

    Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam, kendati beliau anak seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.

    Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang telah mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu diakui oleh ulama ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i ” Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh “.

    Karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang didalamnya berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta menetapkan hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.

    Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :
    1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
    2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
    3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
    4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
    5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
    6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
    7. Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
    Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.



    Kontribusi Imam Hanafii

    Mazhab Hanafi tercermin di Irak, negeri kelahirannya, dan di Syria. Pada awalnya mazhab berkembang ke Afganistan, anak benua India (di mana minoritas kaum Syi’ah berada), dan Turki Asia tengah. Mazhab ini menjadi favorit bagi para penguasa Turki Seljuk dan Turki Usmani dan mazhab ini memperoleh pengakuan resmi di seluruh Dinasti Usmani, sebuah status yang dipelihara di pengadilan-pengadilan para qadli, bahkan di provinsi-provinsi Usmani terdahulu di mana mayoritas penduduk bumi putranya adalah para pengikut mazhab lain, seperti Mesir.[23]

    Dapat dikatakan bahwa perkembangan Mazhab Hanafi boleh dikatakan menduduki posisi yang paling tinggi dan luas dibandingkan dengan mazhab-mazhab lain. Hal ini disebabkan dengan adanya hal-hal sebagai berikut:
    1. Pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, ia menjadi alirang Mazhab yang secara umum menjadi pegangan masyarakat di Irak yang dapat mengalahkan Mazhab lain lantaran pengaruhnya dalam Mahkamah-Mahkamah Pengadilan.
    2. Pada masa kekhalifahan Ustmaniyyah, Mazhab ini menjadi mazhab resmi pemerintahan, bahkan berubah menjadi satu-satunya sumber dari panitia negara dalam menyusun kitab “Majallah al-Akhkam al-‘Adaliyyah (Kompilasi Hukum Islam).[24]

    Dari kedua kekhalifahan itulah, yang membuat Mazhab aliran Hanifah berkembang pesat di berbagai negara, khususnya negara-negara yang pada masa dahulu tunduk kepada keduanya, seperti:

    1. Mesir, Syria dan Lebanon
    2. Tunisia yang menjadi mazhab keamiran.
    3. Turki dan dibeberapa negara yang dahulunya tunduk kepada kekuasaan Turki
    4. Albania yang menjadi aliran mazhab yang umum dipakai oleh masyarakat.
    5. Balkan dan Tanzaniyyah yang menjadi panutan dalam bidang peribadatan.
    6. Pakistan, Afganistan, Turkinistan dan penduduk muslim yang berdomisili di India dan Tiongkok, begitu juga para penganutnya di negara-negara lain.

    Dengan demikian, maka kenyataan seperti itu dapat disimpulkan bahwa kesemua penganut aliran Mazhab Hanafi itu lebih kurang ada sepertiga dari jumlah seluruh ummat Islam sedunia.[25]

    Mazhab Abu Hanifah merupakan salah satu dari mazhab empat serangkai dalam mazhab fiqh, beliau memang lebih dikenal sebagai faqih (ahli hukum) dari pada muhaddits (ahli hadits). Keahliannya dalam bidang fiqh telah diakui oleh banyak pakar, bahkan para imam sendiri seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i. Namun, bukan berarti ia kurang ahli dibidang hadits karena maha gurunya seperti Atha’, Nifi’, Ibnu Hurmuz, Hammad bin Abi Sulaiman, Amr bin Dinar dan yang lainnya telah pula mengajarkan hadits kepadanya selain fiqh.

    Pada Abad ke-2 hijriyyah, Imam Abu Hanifah memulai belajar ilmu fiqh di Irak pada Madrasah Kufah, yang dirintis oleh Abdullah bin Mas’ud ( (w. 63 H / 682 M) dan beliau berguru selama 18 tahun kepada Hammad bin Abu Sulaiman al-Asy’ary, murid dari ‘Alqamah bin Qais dan Ibrahim al-Nukhaiy al-Tabi’iy (al-Qadli Syuriah), kemudian kepemimpinan Madrasah diserahkan kepada Hammad bin Abi Sulaiman al-Asy’ary dan disinilah Imam Abu Hanifah banyak belajar pada para fuqaha’ dari kalangan Tabi’in, seperti Atha’ bin Rabah dan Nafi’ Maula bin Umar. Dari Guru Hammad inilah Imaam Abu Hanifah banyak belajar Fiqh dan al-Hadits.

    Dalam mengistinbath hukum, Abu Hanifah berpegang pada al-Qur’an dan sangat berhati-hati dalam menggunakan Sunnah. Selain itu, ia banyak menggunakan qiyas, istihsan dan urf. Menurut Manna’ al-Qatthan, Abu Hanifah juga sering menggunakan hilu al-Syari’ah, yang digunakannya ketika kondisi dan keadaan mendesak. Belakangan diketahui bahwa Imam Abu Hanifah juga mengumpulkan hadis dalam sebuah buku yang disebut Musnad Abu Hanifah. Mazhab Hanafiyyah banyak dianut oleh umat Islam di Pakistan, India, Afganistan, Turki, Asia Tengah, Mesir, Brazil dan Amerika Latin.

    Mazhab Hanafi tercermin di Irak, negeri kelahirannya, dan di Syria. Pada awalnya mazhab berkembang ke Afganistan, anak benua India (di mana minoritas kaum Syi’ah berada), dan Turki Asia tengah. Mazhab ini menjadi favorit bagi para penguasa Turki Seljuk dan Turki Usmani dan mazhab ini memperoleh pengakuan resmi di seluruh Dinasti Usmani, sebuah status yang dipelihara di pengadilan-pengadilan para qadli, bahkan di provinsi-provinsi Usmani terdahulu di mana mayoritas penduduk bumi putranya adalah para pengikut mazhab lain, seperti Mesir.

    Unknown

    About Unknown -

    Daarul Fiqih menyediakan informasi yang benar berdasarkan Al Qur'an, Hadits, dan Qiyas serta Ijma' Ulama agar Umat Islam Selamat dari Pengaruh Kaum Tanpa Madzhab

    Subscribe to this Blog via Email :