Senin, 20 Juni 2016

Unknown

“Mana dalilnya ?”, “Kalau memang itu baik/benar mengapa Rasulallah dan para sahabat tidak pernah melakukannya ?”, “Lau Kana Khairan Ma Sabaquna ilaihi ?", Membungkam Kaidah Fiqih Kaum Tanpa Madzhab

Sangat sering kita membaca atau mendengar ucapan, “Mana dalilnya ?”, “Kalau memang itu baik/benar mengapa Rasulallah dan para sahabat tidak pernah melakukannya ?”, “Lau Kana Khairan Ma Sabaquna ilaihi ?”, “Apakah Rasulallah dan sahabatnya pernah melakukannya ?” dan lain sebagainya.
Kata-kata tersebut di atas paling sering diucapkan oleh kelompok Kaum Tanpa Madzhab dalam memvonis amaliah pengikut I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah, seperti Yasinan, Tahlilan, Maulid Nabi Muhammad SAW., peringatan hari besar Islam, bermazhab, sunahnya mengucap ushalli sebelum takbiratul ihram dan amalan lainnya.

AT TARK


Pertanyaannya adalah apakah “At Tark” yaitu “Rasulallah meninggalkan atau tidak melakukan sesuatu” itu merupakan suatu hukum baru ? Bisakah “At Tark” itu dijadikan alat untuk menghukumi suatu amaliah itu makruh atau bahkan haram ? Ataukah “At Tark” itu dianggap Kaum tanpa Madzhab hanya sebagai “jembatan” untuk diarahkan ke bid’ah dhalalah, yang semua tempatnya neraka ?
Mari kita bahas bersama bagaimana sebenarnya kedudukan “At Tark” ini. “At Tark” yang kita pahami sebagai amaliah yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh Rasulullah” tidak secara langsung menghukumi sesuatu itu makruh atau haram atau sering disebut kelompok  Kaum tanpa Madzhab “Bid’ah (Dhalalah)”.
Hal ini bisa kita buktikan dari banyak sudut pandang, yaitu :

1.    Dari sudut Ushul Fiqh, larangan jelas ditunjukkan dengan tiga hal :
  • Ada sighat nahi (berupa kalimat larangan).
             Contoh :
             ولا تقربوا الزن
             (Jangan kalian dekati zina)
  • Ada Lafadz Tahrim (Lafadz keharaman).
             Contoh :
             إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
             (Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai dst.)
  • Ada Dzammul Fi’l (Celaan/ancaman atas suatu perkara/amal)
             Contoh :
             من غش فليس منا
             (Barang siapa memalsu maka bukan golongan kami)

          Dari ketiga dasar ushul fiqh tersebut tidak ada “At Tark” di salah satunya.

2.    Nash Qur’an menyebutkan :

        وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
        “Apa yang diberikan Rosul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka    tinggalkanlah” QS. Al Hasyr : 7
Disini jelas nash Qur’an menggunakan lafadz “Naha” (dilarang), bukan “Tark” (ditinggalkan/tidak  pernah dilakukan)

3.    Dalil dari Hadits menyebutkan :

        مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
        “Apa saja yang aku cegah atas kalian maka jauhilah (tinggalkanlah), dan apa-apa yang          aku perintahkan pada kalian kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhori Muslim).

Disini Rasulullah juga tidak mengatakan “Tark” tapi “Nahi” (larangan yang jelas).
Jadi jelas sudah bahwa “At Tark” bukan sumber hukum dan tidak bisa secara otomatis menghukumi sesuatu itu makruh atau haram. Hal ini berbeda dengan qaidah yang baru dibuat oleh Salafy Wahabi yang mengatakan “at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim”. Jelas ini mengada-ada.

LAU KAANA KHAIRAN MA SABAQUUNA ILAIHI


Berikutnya adalah sering kita baca atau dengar kalimat:

لَوْ كَانَ خَيْرًا مَّا سَبَقُونَا إِلَيْهِ
Lau Kaana Khairan Maa Sabaquunaa Ilaihi
Yang diartikan secara asal-asalan oleh Kaum tanpa Madzhab :
“Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya”
Adakah kalimat itu dijadikan dasar hukum ? ataukah ada sumber dari Ushul Fiqh ?
Dengan tegas harus kita jawab tidak ada hal tersebut sebagai sumber hukum untuk menilai halal/haram ataupun bid’ah suatu amaliah. Dan yang paling penting kita ketahui kalimat itu sebenarnya adalah ayat Qur’an surat Al Ahqaf ayat 11. Dalam asbabun nuzul ayat tersebut menyatakan bahwa kalimat tersebut adalah kalimat “orang kafir quraisy “ yang mempertanyakan masuk Islamnya “Zanin”, budak wanita Sayyidina Umar ibn Khattab Ra. Sebelum beliau memeluk Islam.
Pantaskah hal itu digunakan sebagai dalil menghukumi suatu amal ??? Dengan tegas jawab tidak bisa. Bahkan hal itu jelas diucapkan oleh orang yang tidak punya ilmu.

ASAL IBADAH ADALAH TAUQIF

Selanjutnya yang santer juga diucapkan oleh Kaum tanpa Madzhab  yaitu “Asal Ibadah adalah haram”. Yang kami temui istilah yang tepat dan banyak disebut ulama adalah “Asal Ibadah adalah Tauqif” bisa dilihat di Kitab Fathul Bari dan beberapa Kitab Ushul Fiqh.
Untuk jelasnya dalam Kitab Ushul Fiqh :
Jika kita baca penjelasan diatas, maka rangkumannya adalah Asal Ibadah adalah Tauqif (berhenti) pada dalil yang jelas (sahih) baik Qur’an dan hadits. Pengertian berhenti adalah mengikuti pada dalil yang sahih dari Qur’an dan hadits tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. Dijelaskan selanjutnya tauqif itu mengikuti :

1. Tauqif Sifat Ibadah (التوقيف في صفة العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “tidak boleh untuk menambah dan megurangi. seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk    sebelum sujud, atau duduk
     tasyahud tidak pada tempatnya”
2. Tauqif Waktu Ibadah (التوقيف في زمن العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “tidak boleh seseorang itu membuat buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya”
3. Tauqif Macamnya Ibadah (التوقيف في نوع العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
  “tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak di syariatkan, seperti           menyembah matahari atau
   memendam jasadnya sebagian sembari berkata ” saya ingin melatih badanku “ misalkan ini semua bid’ah.”
4. Tauqif Tempat Ibadah (التوقيف في مكان العباد)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “jika seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji, atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di arafah, dan
     sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’.

Jadi dari penjelasan diatas jelas bahwa Ibadah yang dimaksud adalah Ibadah Mahdhah yaitu Ibadah yang hanya berhubungan dengan Allah dan telah lengkap dan sempurna penjelasannya dalam Qur’an dan Hadits. Seperti : Shalat, Puasa, Haji, Zakat, berikut syarat dan rukun yang mendampinginya. 
Maka jelas disini dalam I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah hal ini tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. Semua sudah dalam batasan yang jelas.
Sedangkan pada Ibadah Ghairu Mahdhah yaitu Ibadah yang tidak berketatapan hukum mengikat tapi menjadikan penghubung untuk mencari ridha Allah.

 Lil Wasa’il Hukmul Maqashid


Secara umum dalam ushul fiqh terdapat suatu ijma’ ulama yaitu Lil Wasa’il Hukmul Maqashid, artinya “Hukum untuk perantara sama dengan hukum tujuannya”.
Untuk mudahnya contohnya adalah :
“Berzina itu haram, maka menyediakan kamar/rumah untuk berzina itu juga haram”. Maka Berzina itu maqashid (tujuannya) sedang menyediakan kamar/rumah untuk berzina itu wasail (perantaranya). Jika kita cari hukum berzina jelas ada dalilnya, tapi wasailnya tanpa dalil dia sudah berhukum haram.
“Bershalawat adalah perintah (sunnah muakkad) maka mengadakan maulid nabi Muhammad SAW untuk mengenal kehidupan Nabi, membangun kecintaan kepada beliau, termasuk bershalawat didalamnya adalah Sunnah”. Bershalawat adalah maqashidnya sedang memperingati maulid adalah wasailnya.
Dan masih banyak contoh yang bisa kita ambil dalam Ibadah Ghairu Mahdhah seperti Yasinan, Tahlilan, Mengucap ushalli dan lain sebagainya. Terpenting adalah hal tersebut dari sisi maqashidnya tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Hadits.
Demikianlah pemahaman dalam I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang mengikut junjungan kita Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wa Alihi Wasallam.
Maka jelas apa yang tidak dilakukan Rasulullah bukan “bid’ah dhalalah (tersesat)”.Dan hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang baik didalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tidak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa yang menjalankan suatu sunnah yang jelek didalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tidak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (HR. Imam Muslim Nomor 1017).


Unknown

About Unknown -

Daarul Fiqih menyediakan informasi yang benar berdasarkan Al Qur'an, Hadits, dan Qiyas serta Ijma' Ulama agar Umat Islam Selamat dari Pengaruh Kaum Tanpa Madzhab

Subscribe to this Blog via Email :